Warga Tumpang Kabupaten Malang Ini Terancam Hukuman Mati

Minggu, 10 Juli 2022 – 17:47 WIB
Warga Tumpang Kabupaten Malang Ini Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Warga Tumpang, Malang, terancam hukuman mati. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Arif Wahyu warga RT 30 RW 10 Desa Wringinanom Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang terancam hukuman mati.

Kuli bangunan itu menjadi tersangka setelah pekerjaan sampingannya terungkap, yakni menjadi pengedar sabu-sabu seberat enam kilogram.

Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Kabupaten Malang, Kamis (7/7).

Kasi Intel Kejari Malang Suwaskito Wibowo menerangkan tersangka ditangkap oleh Polda Jatim di Kecamatan Tumpang pada 13 Maret 2022 dengan temuan barang bukti 6 kilogram sabu.

Tersangka kedapatan memasukkan sabu-sabu ke dalam pompa air guna menyelundupkan barang haram itu. Namun, akal bulus itu diketahui oleh petugas. Arif tak lagi bisa mengelak.

"Dia ditangkap di rumahnya," ucapnya, Sabtu (9/7).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan. Tersangka diduga kuat tidak beraksi sendirian. (mcr26/jpnn)

Seorang warga Tumpang, Kabupaten Malang terancam hukuman mati. Salahnya memang parah.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News