Warga Tumpang Kabupaten Malang Ini Terancam Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, MALANG - Arif Wahyu warga RT 30 RW 10 Desa Wringinanom Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang terancam hukuman mati.
Kuli bangunan itu menjadi tersangka setelah pekerjaan sampingannya terungkap, yakni menjadi pengedar sabu-sabu seberat enam kilogram.
Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Kabupaten Malang, Kamis (7/7).
Kasi Intel Kejari Malang Suwaskito Wibowo menerangkan tersangka ditangkap oleh Polda Jatim di Kecamatan Tumpang pada 13 Maret 2022 dengan temuan barang bukti 6 kilogram sabu.
Tersangka kedapatan memasukkan sabu-sabu ke dalam pompa air guna menyelundupkan barang haram itu. Namun, akal bulus itu diketahui oleh petugas. Arif tak lagi bisa mengelak.
"Dia ditangkap di rumahnya," ucapnya, Sabtu (9/7).
Baca Juga:
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan. Tersangka diduga kuat tidak beraksi sendirian. (mcr26/jpnn)
Seorang warga Tumpang, Kabupaten Malang terancam hukuman mati. Salahnya memang parah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News