Puluhan Gerai Melanggar Penggunaan Kantong Plastik, Masyarakat Susah Beradaptasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sepanjang April hingga Juni 2022, 50 pengelola gerai penjualan terkena teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya karena dinilai melanggar pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan pihaknya telah berkeliling memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
"Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan. Jadi, pas kami datang ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Sejak Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diterbitkan pada 9 Maret 2022, DLH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Sejak itu kami terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat, pemilik usaha, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang di pasar tradisional yang terbiasa memakai kantong plastik sekali pakai masih susah beradaptasi dengan aturan tersebut.
"Memang susah makanya saya berpikir. Misalnya, masuk ke mal itu wajib bawa kantong itu jalan satu-satunya. Tulis di mal atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," tuturnya.
Hebi menyebut pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sampai masyarakat terbiasa.
Masyarakat masih susah untuk beradaptasi tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai, akibatnya banyak gerai yang terkena teguran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News