Sampah Plastik di Surabaya 111 Ribu Ton Tiap Tahunnya, Pekan Depan Operasi Pengurangan Dimulai
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Operasi pengurangan penggunaan kantong plastik mulai pekan depan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.
Pemkot Surabaya, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan ini berlaku sejak Sabtu 9 April 2022.
"Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan," ujar Hebi, Senin (11/4).
Baca Juga:
Sebelum pelaksanaanya, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran.
“Kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas Khusus, yang telah kami bentuk,” katanya.
Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya.
Meski begitu, terdapat kesulitan dalam menerapkan aturan itu, yaitu pada beberapa pasar tradisional dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar) di Kota Surabaya. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut bisa diterapkan.
“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Siap-siap bakal ada operasi penggunaan kantong plastik di Surabaya, masyarakat diimbau membawa kantong belanja ramah lingkungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News