Selama Beroperasi, Holywings Ternyata Belum Melengkapi Perizinan
![Selama Beroperasi, Holywings Ternyata Belum Melengkapi Perizinan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/01/arsip-foto-petugas-satuan-polisi-pamong-praja-kota-surabaya-zfwa.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Hariyanto menjelaskan ada dua perizinan yang belum dimiliki oleh Holywings dalam menjalankan roda usahanya di Surabaya.
Dua izin tersebut ialah nomor izin berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
"Dokumen-dokumen tersebut belum dimiliki oleh Holywings. Kalau disebut ilegal, ya tidak masalah," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (5/7).
Selama ini, Holywings bisa buka karena ada aturan PP 5/2021 tentang Penyedia Perizinan Berusaha.
"Setelah ada perpindahan aturan baru, mereka seharusnya segera mengurus, tetapi sampai saat ini, mereka belum mengajukan. Akhirnya, kami telusuri ternyata dokumennya tidak sesuai, bahkan belum ada," tuturnya.
Kasatpol PP Provinsi Jatim Hadi Wawan menerangkan Holywings sekarang sudah ditutup oleh pihaknya. Menurutnya, setelah diteliti, ternyata bermasalah pada perizinan.
"Holywings di Surabaya sudah ditutup dan sudah dikaji ulang. Kalau ternyata dari sisi usaha, surat izin, dan lain-lain itu bakal dicek. Ini nantinya akan dibahas oleh gubernur dan pimpinan karena menimbulkan keresahan," ujarnya.
Wawan menyebut dari pihak pariwisata sudah memberikan surat peringatan yang tertulis dalam berita acara bahwa Holywings tidak memiliki izin.
Tiga gerai Holywings di Surabaya memiliki masalah dalam aspek perizinannya, Lihat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News