Holywings Surabaya Ditutup, Wali Kota Eri Beri Syarat Kalau Mau Buka

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuka kesempatan Holywings kembali membuka tiga gerainya di Kota Pahlawan, tetapi dengan syarat.
Seperti diketahui, pemkot telah membekukan operasional tiga gerai Holywings di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan dua syarat sehingga Holywings bisa beroperasi kembali.
Pertama, menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama buntut promo miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Akibat promo itu, Holywings dituding melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama tersebut. Sejauh ini, baru enam pegawai Holywings yang ditetapkan tersangka.
Kedua, Holywings harus memperbarui izin. Eri menjelaskan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada 2017.
Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan syarat untuk Holywings bila ingin tiga gerai mereka kembali diperbolehkan buka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Tok! Penjagalan Anjing Dilarang di Surabaya, Siap-Siap yang Melanggar
- Program Dandan Rumah Pemkot Surabaya Telah Perbaiki Ratusan Rumah
- Wali Kota Eri Larang Penggunaan Vape di Kawasan Tanpa Rokok, Awas yang Melanggar!
- Wali Kota Eri Turun Langsung Bagikan Bendera Merah Putih ke Rumah Warga
- Wali Kota Eri Punya Kecurigaan Tersendiri Penyebab Munculnya Busa di Sungai Kalidami
- Wali Kota Eri Terbitkan SE Pedoman Perayaan HUT ke-77 RI, Simak Baik-Baik