Peternak yang Hewannya Mati Akibat PMK Bakal Dapat Kompensasi?

Selasa, 05 Juli 2022 – 17:50 WIB
Peternak yang Hewannya Mati Akibat PMK Bakal Dapat Kompensasi? - JPNN.com Jatim
Salah satu peternak sapi perah di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang yang terus berjuang mengobati hewan ternaknya yang terserang PMK. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Plt. Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan soal wacana pemberian kompensasi atau bantuan kepada peternak yang hewannya sakit, atau bahkan mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dia mengatakan pihaknya telah menggeser anggaran dari pos belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK berupa obat-obatan maupun kompensasi.

Hanya saja, lanjut Emil, pemprov masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 32 Tahun 2022.

"Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK," katanya, Selasa (5/7)
.
Nantinya, kata Emil, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama kabupaten/kota lainnya untuk mengimplementasikan keterkaitan BTT maupun instruksi lainnya.

"Kami berharap segera ada instruksi spesifik yang memungkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan," ujarnya.

Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Poinnya, kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

"Inmendagri itu landasan komprehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemda dalam menyikapi berkembangnya PMK," tutur Emil.

Berikut penjelasan soal wacana peternak di Jawa Timur bakal dapat kompensasi bila ternaknya sakit, bahkan mati akibat PMK
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News