Konon RKUHP Segera Disahkan, BEM Malang Raya Sampaikan Ancaman
jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Malang Raya menyoroti isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang konon segera disahkan.
Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhilla menyatakan jika RKUHP disahkan berarti pemerintah dan DPR RI menunjukkan langkah yang tak masuk akal, tidak transparan, dan cenderung inkonstitusional.
"Kami menilai RKUHP seharusnya masih masuk pada tahap pertama, yaitu pembahasan ulang terkait substansi pasal-pasal yang bermasalah," katanya, Kamis (23/5).
Dia melihat masih banyak pasal yang bermasalah, yakni 273, 218, 241, dan pasal lainnya yang berkaitan dengan penghinaan simbol negara, pemerintah, kepala negara, dan lembaga negara.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut menjadi titik balik oligarki pemerintah karena mendekatkan diri pada simbol antikritik.
Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penghinaan akan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Maka dari itu, Zulfikri menegaskan bahwa BEM Malang Raya siap mengawal RKUHP hingga batal. Menurutnya, pembahasan RKUHP itu harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan substansial.
“Mendengar kabar akan disegerakan pengesahan RKUHP yang masih belum selesai pada pembahasannya yang secara transparan, inklusif, dan substansial, kami merasa perlu untuk mengawal agar pengesahan tersebut batal,” tuturnya.
BEM Malang Raya mengancam bakal mengerahkan massa yang lebih besar bila RKUHP dengan pasal kontroversial benar-benar disahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News