Diincar Setahun yang Lalu, Udin Akhirnya Dicokok, Duh Barang Buktinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aksi perang dengan narkoba terus dikobarkan. Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pengedar sabu-sabu kelas kakap.
Terbaru, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto mengungkapkan pihaknya berhasil mencokok pengedar sabu-sabu berinisial MR alias Udin (44), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam proses pengintaian, polisi sudah setahun menunggu dengan sabar untuk melakukan penangkapan tersangka Udin.
Dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu dalam jumlah yang sangat banyak, yakni seberat 1 kilogram.
Kompol Danang menjelaskan Udin itu sudah berbeda jaringan dengan bandar sabu-sabu yang sebelumnya dirilis dengan barang bukti 19,8 kg.
"(Udin) ini khusus pengedar di Jawa Timur, tetapi beruntung tertangkap di Malang Kota," ucapnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6).
Udin sendiri ditangkap di Bypass Pandaan Pasuruan. Saat itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,009 kilogram di indekos yang terletak di Gempol.
Sabu-sabu yang dimiliki tersangka Udin sudah siap edar karena sudah berupa klip-klip dan terbungkus kecil-kecil.
Polresta Malang Kota menunggu setahun untuk melakukan penangkapan terhadap Udin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News