2 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap Polresta Malang Kota, Barang Bukti Sampai 19,8 Kg
jatim.jpnn.com, MALANG - Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polresta Malang Kota. Mereka pun terancam hukuman mati.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan rilis kasus narkoba itu merupakan salah satu tangkapan terbesarnya selama bertugas.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 19,846 kilogram.
"Pihak kepolisian dapat informasi dari masyarakat," katanya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6).
Dia mengungkapkan kedua tersangka lelaki itu berinisial SKD (47) dan JMD (30) asal Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi penangkapannya di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kota Malang, pada 29 Mei 2022.
Baca Juga:
"Pengakuan kawanan tersangka ini yang pertama kali melakukan penjualan sabu-sabu," ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak akan serta-merta mempercayai pengakuan kedua tersangka.
Bandar narkoba di Kota Malang ditangkap dengan barang bukti mencapai 19,8 kilogram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News