Pemkab Malang Ajukan 46 Ribu Hektare Lahan Hutan untuk Dikelola, Ini Tujuannya

Senin, 30 Mei 2022 – 16:59 WIB
Pemkab Malang Ajukan 46 Ribu Hektare Lahan Hutan untuk Dikelola, Ini Tujuannya - JPNN.com Jatim
Bupati Kabupaten Malang Sanusi ketika ditemui di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang pada Senin, (30/5). Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkab Malang sedang berusaha melakukan pengembangan sektor pariwisata, khususnya di kawasan selatan mereka yang terkenal dengan keindahan garis pantainya.

Bupati Kabupaten Malang Sanusi mengungkapkan dalam upaya pengembangan itu, pihaknya mengajukan pengelolaan lahan hutan seluas 46 ribu hektare.

"Sekarang sedang dalam proses pengajuan di KLHK," ucapnya di Graha Cakrawala UM, Senin, (30/5).

Adanya pengajuan pengelolaan tersebut setelah KLHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Dengan adanya persetujuan SK tersebut, Pemkab Malang bisa mengelola hutan secara mandiri dan berkekuatan hukum yang kuat.

"Nanti yang akan kami kelola bagian pesisir pantai dan lokasi lain untuk dijadikan fasilitas umum," tuturnya.

Sejauh ini, katanya, beberapa titik pengelolaan pantai wisata di Kabupaten Malang tidak langsung dikelola oleh pemerintah daerah.

Namun, dikelola Perum Perhutani yang bekerja sama dengan pemerintah desa dalam hal ini program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Pemkab Malang mengajukan 46 ribu hektare lahan hutan untuk dikelola sebagai sarana pariwisata ke KLHK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News