Jangan Kaget, Tarif Parkir Naik 3 Kali Lipat Tahun Depan, Maryoto: Waktunya

Kamis, 19 Mei 2022 – 14:15 WIB
Jangan Kaget, Tarif Parkir Naik 3 Kali Lipat Tahun Depan, Maryoto: Waktunya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Tulunagung menaikkan tarif parkir. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tarif parkir kendaraan di Tulungagung bakal berubah mulai awal 2023.

Hal itu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) tentang Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Tulungagung yang baru disahkan DPRD setempat.

"Kenaikan tarif itu sudah waktunya mengingat selama beberapa tahun ini, kami belum pernah melakukan perubahan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Dia menjelaskan pada perda sebelumnya, besaran tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 500, sementara untuk kendaraan roda empat Rp 1.000 sekali parkir.

Kemudian pada perda baru, tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000, sementara roda empat atau lebih Rp 3.000.

"Ini ada tidak keseimbangan antardaerah karena kami sudah tiga kali tidak melakukan penyesuaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.

Dengan adanya perubahan perda tarif tersebut, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung meningkat.

Saat ini, PAD dari parkir di Tulungagung mencapai Rp 7 miliar per tahun. "Kenaikannya diharapkan mencapai 50 persen lebih," katanya.

Maryoto Birowo mengumumkan bahwa tarif parkir kendaraan bakal naik. Kenaikan tersebut mulai berlaku awal tahun depan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News