Setelah Idulfitri 2022, Surabaya Lakukan Pendataan Penduduk Pendatang

Selasa, 10 Mei 2022 – 15:55 WIB
Setelah Idulfitri 2022, Surabaya Lakukan Pendataan Penduduk Pendatang - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penduduk pendatang. Hal itu dilakukan secara serentak di 31 kecamatan sejak 9 sampai 13 Mei 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan program itu nantinya melibatkan tiga pilar.

Dia menerangkan pengawasan itu menindaklanjuti Permendagri 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 74/2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Selain itu, lanjut Agus, pengawasan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya 6/2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pengawasan tersebut berdasarkan pula Perwali Surabaya 75/2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif, Peraturan Daerah Kota Surabaya 5/2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya 25/2013.

"Setiap penduduk yang masuk ke suatu kota, tetapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk nonpermanen Surabaya," katanya.

Agus memaparkan pelaksanaan pengawasan itu dilakukan dengan cara pendataan kepada setiap penduduk yang datang.

Pendataan tersebut meliputi pencatatan nama dan nomor induk kependudukan (NIK), keperluan, serta alamat tinggal di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya mengawasi penduduk pendatang yang baru melalui pendataan. Ini tujuannya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News