Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Terima Laporan Online & Offline

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka meningkatkan pengawasan.
Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) tren pengaduan THR di Surabaya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir.
Tahun 2022 tercatat 21 laporan, meningkat menjadi 26 pada 2023, tetapi menurun drastis menjadi sebelas pada 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus diselesaikan dengan pembayaran THR, sedangkan dua lainnya tidak dapat diproses karena pelapor tidak lagi terikat kontrak kerja.
Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan posko dibuka mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025.
“Posko ini hadir dalam dua format, yakni offline dan online,” ujar Zaini, Sabtu (15/3).
Dia menyampaikan bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait penyaluran THR, langsung mendatangi kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya.
“Pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang telah disebarluaskan ke berbagai perusahaan dan serikat pekerja,” jelasnya.
Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News