Kawal Pembayaran THR, Pengusaha: Ekonomi Sudah Mulai Tumbuh

Senin, 18 April 2022 – 08:32 WIB
Kawal Pembayaran THR, Pengusaha: Ekonomi Sudah Mulai Tumbuh - JPNN.com Jatim
Setiap perusahaan wajib membayarkan THR terakhir H-7 Lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau karyawan kami, nanti 21 April sudah dibayarkan THR-nya. Jadi, masih kurang 10 hari sebelum hari H," katanya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak THR kepada para pekerja.

"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. (antara/mcr13/jpnn)

Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur pun berkomitmen mengawal pembayaran THR di provinsi setempat.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News