RHU di Pamekasan Sediakan Bilik Khusus Tertutup, Ketahuan Buka Saat Ramadan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan menutup paksa sejumlah rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam yang nekat buka saat ramadan.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman mengatakan ada beberapa tempat yang ditindak.
“Ada empat tempat hiburan yang kami temukan tetap buka saat ramadan dan kini dilakukan penutupan paksa,” kata Hasan, Kamis (14/4).
Keempat tempat hiburan itu adalah King Wan’s, Almahera, Putri, dan Moga Jaya. Semuanya juga tak mengantongi izin operasional.
“Dari hasil penyelidikan kami memang tak mengantongi izin operasional,” ujarnya.
Pemkab Pamekasan sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada semua pengelola tempat hiburan agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Imbauan itu mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tempat Hiburan. Di dalamnya menyebut bahwa pengelola tempat hiburan harus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara tidak membuka tempat hiburan selama ramadan.
Ketentuan lain adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP Pemkab Pamekasan menutup paksa empat tempat hiburan malam yang buka saat ramadan. Ironisnya juga menyediakan bilik khusus tertutup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News