RHU di Pamekasan Sediakan Bilik Khusus Tertutup, Ketahuan Buka Saat Ramadan
Jumat, 15 April 2022 – 04:01 WIB
"Jadi, dua ketentuan perundang-undangan ini yang menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan selama ramadan," jelasnya.
Pelanggaran yang ditemukan petugas bukan itu saja, pihak tempat hiburan menyediakan bilik tertutup bagi pengunjung.
"Dalam ketentuan harus terbuka dan tidak boleh ada bilik khusus yang tertutup," kata Hasanurrahman.
Saat ini keempat tempat hiburan itu disegel petugas hingga batas waktu yang belum ditentukan. (antara/mcr12/jpnn)
Satpol PP Pemkab Pamekasan menutup paksa empat tempat hiburan malam yang buka saat ramadan. Ironisnya juga menyediakan bilik khusus tertutup.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News