Aset Senilai Rp 28,8 Miliar Milik Pemkot Surabaya Terselamatkan, Apa Itu?
Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre.
Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB kepada Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Total seluas kurang lebih 1.109,50 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp 28.841.452.500 telah terselamatkan," jelas Danang. (antara/mcr12/jpnn)
Aset senialai Rp 28,8 miliar di Jalan Mayjend Sungkono terselamatkan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News