Guru Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Bandingkan Kontrak Kerja PPPK dan SPMT

Jumat, 25 Maret 2022 – 07:17 WIB
Guru Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Bandingkan Kontrak Kerja PPPK dan SPMT - JPNN.com Jatim
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir menerangkan penggajian PPPK guru dibuat dua tahap.

Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.

Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022.

Dia mengungkapkan sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk. Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul. (esy/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, Tetapi SPMT 1 April, Guru Honorer Protes Keras

Berita PPPK terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer memprotes penghitungan gaji yang membuat mereka rugi 2 bulan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News