Guru Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Bandingkan Kontrak Kerja PPPK dan SPMT
Guru yang meneken kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.
"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?" cetusnya.
Dia pun membandingkan dengan PPPK 2019. Meski ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari 2021.
Contohnya, PPPK di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.
Melihat hal itu, dia menilai seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.
"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari," tuturnya.
Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Pasalnya, masa kontraknya dihitung per 1 Februari 2022.
Berita PPPK terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer memprotes penghitungan gaji yang membuat mereka rugi 2 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News