Guru Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Bandingkan Kontrak Kerja PPPK dan SPMT

Jumat, 25 Maret 2022 – 07:17 WIB
Guru Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Bandingkan Kontrak Kerja PPPK dan SPMT - JPNN.com Jatim
Ketua DPP FHNK2I Jawa Timur Nurul Hamidah (kiri) menyoroti soal pembayaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pengangkatan PPPK 2021 tidak semulus seperti yang diharapkan. Berbagai persoalan mewarnai proses tersebut.

Sebelumnya, ada masalah penetapan NIP PPPK guru sehingga proses pengangkatan menjadi lambat.

Kekinian, proses pengangkatan juga terganjal masalah penetapan bulan pembayaran gaji PPPK menjadi sorotan.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer RI (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengecam kebijakan pemda terkait dengan penghitungan gaji.

Pasalnya, di sejumlah daerah, masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari 2022, tetapi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) ditetapkan per 1 April 2022.

Dengan kebijakan tersebut, menurut Nurul, para guru honorer dirugikan sebab gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT.

"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April? Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan, dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo itu mengungkapkan sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan.

Berita PPPK terbaru hari ini: Pimpinan guru honorer memprotes penghitungan gaji yang membuat mereka rugi 2 bulan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News