Soal Aturan Penindakan ODOL, Polisi Beri Pemahaman Kepada Sopir Truk, Begini

Jumat, 11 Maret 2022 – 19:26 WIB
Soal Aturan Penindakan ODOL, Polisi Beri Pemahaman Kepada Sopir Truk, Begini - JPNN.com Jatim
Penandatangan hasil audiensi antara Forkopimda Jatim dengan perwakilan massa aksi ODOL. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyatakan penindakan over dimension over load (ODOL) sudah disepakati bersama. Menurutnya, hal tersebut memiliki tujuan agar tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.

"Dalam artian mereka juga harus sadar, mungkin muatannya sudah berlebihan, ugal-ugalan, tentunya itu membahayakan dirinya sendiri," kata Usman, Jumat (11/3).

Usman mengungkapkan sejak 1 Januari 2022 penindakan pelanggaran lalu lintas dan penindakannya sudah dilakukan secara elektronik.

Pihaknya akan melihat ke depan hal-hal yang sudah disampaikan mengenai aturan itu dan disampaikan ke para pihak terkait sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Yang kami jepret fotonya sebagai pelanggaran serta sudah membahayakan pengemudi lainnya, ini akan kami lakukan (tilang,red),” katanya.

Usman menuturkan di Provinsi Jatim penindakan terkait ODOL dilakukan secara elektronik.

“Di Jatim penindakan sudah elektronik semua. Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat, masyarakat silakan beraktivitas," ucapnya.

Baginya, apa pun itu harus didukung bersama sama, sebab pertumbuhan ekonomi di Jatim bisa membantu pembangunan nasional. (mcr23/jpnn)

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman memberikan pemahaman terkait aturan penindakan ODOL

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News