3 Tuntutan Ketua Honorer K2 ke BKN, yang Terakhir Vital

Selasa, 08 Maret 2022 – 06:20 WIB
3 Tuntutan Ketua Honorer K2 ke BKN, yang Terakhir Vital - JPNN.com Jatim
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

PP Manajemen PPPK sudah jelas dinyatakan bahwa yang berhak mengisi jabatan fungsional adalah orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.

Dengan kata lain, formasi PPPK memang dikhususkan bagi orang-orang yang sudah berpengalaman, yakni para tenaga honorer.

"Yang enggak punya pengalaman itu, masuknya jalur CPNS. PPPK itu khusus orang-orang yang berpengalaman," ucap Jufri.

Namun, terindikasi ada yang tidak berpengalaman bisa mendaftar dan lulus seleksi PPPK.

3. Guru honorer non-K2 memilih status honorer K2.

Jufri mengatakan banyak guru honorer non-K2 memilih status honorer K2 sehingga mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 125 poin baik saat mendaftar seleksi PPPK ataupun ketika masa sanggah.

"Di sini, Panselnas lemah. Mengapa tidak sejak awal sudah diperketat dan bukan saat proses penetapan NIP PPPK?" kata Jufri.

Menurut Jufri, karena lemahnya Panselnas dalam membuat keputusan, banyak guru honorer K2 yang menjadi korban.

Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN. Ketua honorer K2 melayangkan 3 tuntutan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News