DPR RI Usulkan PPKM Dicabut Jelang Ramadan, PCNU dan Muhammadiyah Surabaya Merespons

Jumat, 04 Maret 2022 – 16:57 WIB
DPR RI Usulkan PPKM Dicabut Jelang Ramadan, PCNU dan Muhammadiyah Surabaya Merespons - JPNN.com Jatim
Ngabuburit Ramadan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya disiarkan daring setiap sore melalui kanal YouTube sehingga bisa diikuti masyarakat dari rumah masing-masing. (ANTARA Jatim/HO-Masjid Nasional Al Akbar/hn)

Terkait kekhawatiran umat Islam adanya PPKM saat ramadan, Muhibbin mengaku tak terlalu begitu karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri.

"Kalau soal masker rata-rata jemaah memakai masker. Jadi, sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jemaahnya," katanya.

PPKM level 3, kata dia juga sudah mengatur 75 persen untuk jemaah di tempat ibadah.
"Jadi, tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus saja," katanya.

Senada dengan Muhibbin, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Hamri Al Jauhari megatakan kalau PPKM ditiadakan bisa memberikan keleluasaan umat Islam melaksanakan ibadah selama ramadan.

“Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes ," katanya.

Menurut dia, prokes di kalangan masyarakat tetap harus dijalankan karena pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung.

"Prokes tetap jalan. Jadi, belum bersih sama sekali. Untuk varian Omicron ini cepat menular, tidak seperti Delta. Tidak terlalu berlebihan khawatirnya, kayak flu, tetapi tetap diwaspadai," tuturnya.

Selain itu, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah ramadan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir melanggar aturan PPKM.

PCNU dan Muhammadiyah Surabaya merespons usulan DPRI RI soal pencabutan PPKM menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News