Sengketa Tanah, 14 Warga Malang Gugat Keberadaan Papan Klaim TNI

Kamis, 25 November 2021 – 18:43 WIB
Sengketa Tanah, 14 Warga Malang Gugat Keberadaan Papan Klaim TNI - JPNN.com Jatim
Para pengacara dan warga ketika berada di lokasi yang menjadi lokasi sengketa di Kota Malang. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.COM.

jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak 14 orang warga Kota Malang menggugat tanah yang diklaim milik TNI. Mereka tidak menerima bahwa tanah dan bangunan yang mereka tempati harus dikosongkan.

Belasan warga itu tinggal di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kesatrian (Kecamatan Blimbing) dan Klojen (Kec. Klojen), Kota Malang.

Para warga tersebut menganggap tanah itu milik mereka. Warga juga sudah melakukan gugatan secara perdata di pengadilan, tetapi ditolak.

"Sidang perdata pada 2009 menolak gugatan, baik dari warga maupun TNI," ucap pengacara ke-14 warga itu, Bahtiar Panji, Kamis (25/11).

Menurutnya, ketika gugatan kedua belah pihak ditolak, maka status hukumnya kembali ke awal dan tidak boleh melakukan pemasangan papan klaim yang dilakukan oleh pihak TNI sekarang.

"Yang menjadi permasalahan itu karena adanya papan nama tersebut," ucapnya.

Bahtiar mengungkapkan ke-14 kliennya tersebut merasa memiliki tanah dan bangungan tersebut karena ada surat-suratnya secara lengkap.

Tidak hanya itu, dia juga menyatakan bahwa pajak bumi bangunan (PBB) sudah dibayar warga setiap tahun.

Terpisah, Kapenrem 083 Mayor Inf Prasetya Hari Kari Awan mengutarakan bahwa permasalahan sengketa tanah itu sudah lama.

"Jika dihitung, sidang sudah berlangsung sebanyak 18 kali dan belum selesai," ucapnya.

Dia menilai pemilik rumah tersebut tidak bisa pula mengeklaim tanah tersebut. Sebab, menurut dia, itu sudah masuk wilayah dari militer atau TNI.

"Jika TNI aktif yang menempati atau istrinya, tidak masalah. Namun, kalau sudah anak-anaknya atau bahkan cucu, maka tidak boleh," tuturnya.

Baca Juga: Warga Perumahan YKP Surabaya Resah, Lahan Fasilitas Umum Jadi Sengketa

Dia menegaskan surat yang disampaikan oleh para warga itu adalah surat izin menempati sementara.

"Surat izin menempati sementara itu yang paling muda ialah 2012," ucapnya.

Dalam aturannya, surat izin sementara itu hanya berlaku dua tahun. Setelah memperpanjang dua tahun, yang bersangkutan harus melakukan pengajuan izin menempati kembali secara terus menerus. 

 
Belasan warga melakukan pengajuan perkara karena rumahnya dianggap diklaim oleh TNI

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News