Jual Tanah Fiktif, Warga Surabaya Raup Untung Rp 22 Miliar, Salah Satu Korbannya TNI
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap Eddy Sumarsono karena menjual tanah milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.
Pria berusia 55 tahun itu menjanjikan para pelanggannya tanah di kawasan Medokan Ayu Tambak. Dia memasarkan tanah kaveling atas nama ‘PT Barokah Inti Utama’.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan tanah yang dijual oleh pelaku tidak ada, alias fiktif. Dalam kasus itu, pelaku mendapatkan untung mencapai Rp 22 miliar.
"Pengakuannya, punya aset tanah seluas 56 ribu meter persegi dan sudah diplot sesuai site plan. Kemudian, dia mempromosikannya ke media sosial dan lewat brosur," kata Edy saat konferensi pers, Senin (22/11).
Tersangka mengaku sebagai direktur di perusahaannya lalu menawarkan sebidang tanah kepada para nasabah yang berjumlah 223 orang dengan harga per kavelingnya Rp 90-300 juta.
Setelah dibayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang dijanjikan lantaran lahan tersebut memang sejak awal tidak ada.
"Tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT yang disebutkan, tetapi milik warga yang sejak 1979 sudah meninggal dunia," bebernya.
Perbuatan penipuan Eddy sudah berlangsung sejak 2015 dengan korban mencapai ratusan nasabah. Namun, yang melapor ke polisi baru tujuh orang.
Eddy menipu ratusan nasabah sampai meraup untung Rp 22 miliar dari hasil menjual tanah fiktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News