Sejak 2007, Sengketa Aset Pemkot Bekas Kantor Kecamatan Ini Akhirnya Selesai
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur menyelamatkan aset daerahnya berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi yang dahulunya kantor kelurahan di Jalan Raya Kenjeran 254.
"Perjalanan kasus bekas kantor kelurahan itu cukup panjang. Lalu secara fisik, dikuasai oleh saudari berinisial S," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kamis (12/8).
Dia menerangkan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah dan bangunan tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY Jo. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY Jo. 501 K/2018.
Selama pelaksanaan eksekusi, proses berlangsung lancar. Terlebih dengan adanya pengawalan dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu memaparkan sengketa aset milik pemkot tersebut telah berlangsung sejak 2007 silam.
Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pemkot akhirnya menempuh jalur hukum.
"Terkait dengan kepemilikan asetnya, dilakukan melalui sengketa perdata dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai kasasi," ujar dia.
Selain melalui sengketa perdata, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya.
Pasalnya, objek yang ditaksir senilai Rp 2,5 miliar itu, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut.
"Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Putusannya, saudari S dinyatakan bersalah," tutur dia.
Aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan bekas kantor kelurahan di Jalan Raya Kenjeran 254 akhirnya terselematkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News