Rumah Belasan Miliar Milik Nasabah Bank di Surabaya Diekesekusi Pengadilan, Lihat

Selasa, 23 November 2021 – 16:48 WIB
Rumah Belasan Miliar Milik Nasabah Bank di Surabaya Diekesekusi Pengadilan, Lihat - JPNN.com Jatim
Juru sita PN Surabaya saat mengangkuti barang-barang rumah yang dilelang, Selasa (23/11). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Meski ada upaya, hukum harus tetap dijalankan. Sekalipun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun karena lelang itu sudah ada irah-irah demi keadilan," jelasnya.

Dalam perkara ini, kata Davy, kliennya menang dalam proses lelang, sedangkan pemilik rumah wanprestasi tak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.

"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar,” ucapnya.

Buyung memenangkan lelang itu pada 2020. Upaya penguasaan lahan lama plangatan adanya upaya hukum berupa gugatan oleh pihak termohon eksekusi.

"Sampai pada puncaknya hari ini, bisa dilakukan eksekusi,” kata Davy. (mcr12/jpnn)

PN Surabaya mengeksekusi rumah belasan miliar milik Olivia di Galaxy Klampis Asri

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News