Rumah Belasan Miliar Milik Nasabah Bank di Surabaya Diekesekusi Pengadilan, Lihat
"Meski ada upaya, hukum harus tetap dijalankan. Sekalipun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun karena lelang itu sudah ada irah-irah demi keadilan," jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Davy, kliennya menang dalam proses lelang, sedangkan pemilik rumah wanprestasi tak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.
"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar,” ucapnya.
Buyung memenangkan lelang itu pada 2020. Upaya penguasaan lahan lama plangatan adanya upaya hukum berupa gugatan oleh pihak termohon eksekusi.
"Sampai pada puncaknya hari ini, bisa dilakukan eksekusi,” kata Davy. (mcr12/jpnn)
PN Surabaya mengeksekusi rumah belasan miliar milik Olivia di Galaxy Klampis Asri
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News