Rumah Belasan Miliar Milik Nasabah Bank di Surabaya Diekesekusi Pengadilan, Lihat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah milik Olivia Christine Nayoan yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Selasa (23/11).
Juru sita PN Surabaya membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah di hadapan pemilik Olivia dan kuasa hukumnya Heru Sugiono. Mereka tidak melawan dan kooperatif.
Tampak puluhan personel kepolisian juga mengawasi proses eksekusi yang dilakukan para juru sita dan juru angkut dari pengadilan.
Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan pelaksanaan eksekusi itu agar si pemenang bisa menguasai objek. Selama ini, termohon sudah diberikan teguran secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.
"Akhirnya, pihak pengadilan negeri melakukan eksekusi tersebut," kata Ferry.
Pemanggilan aanmaning sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 28 April 2020 dan 10 Juni 2020.
"Intinya eksekusi pengosongan ini berdasarkan grosse risalah lelang yang diajukan oleh pemohon eksekusi," ujarnya.
Di tempat yang sama, Davy Hendranata selaku kuasa hukum Buyung Hamzah menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.
PN Surabaya mengeksekusi rumah belasan miliar milik Olivia di Galaxy Klampis Asri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News