Rumah Belasan Miliar Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Wadul DPRD

Selasa, 23 November 2021 – 10:32 WIB
Rumah Belasan Miliar Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Wadul DPRD - JPNN.com Jatim
Olivia Christine Nayoan selaku nasabah didampingi kuasa hukumnya, Heru Sugiono saat menjelaskan kasus yang dialaminya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nasabah salah satu bank swasta di Surabaya, Olivia Christine Nayoan wadul ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim dan meminta perlindungan hukum karena rumahnya terancam disita.

Penyitaan rumah karena lelang sepihak oleh bank itu dinilai janggal lantaran antara nasabah dengan bank masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permasalahan itu dialami Olivia saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020 dan menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 senilai Rp 4 miliar.

Olivia mengungkapkan sertifikat rumahnya yang berlokasi di di Galaxy Klampis Asri, Surabaya menjadi jaminan atau agunan pinjaman tersebut.

"Pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya itu sudah dilelang dan ada pemenangnya," ujar Olivia, Minggu (21/11).

Olivia pun mengonfirmasi lelang sepihak itu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenangnya.

"Mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya dan laku Rp 4 miliar sekian, padahal harganya lebih dari itu, yaitu Rp 14 miliar," jelas dia.

Atas dasar itu, dirinya mengadu ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Adapun, permohonan perlindungan hukum diajukan pada 5 Agustus 2021.

Saat hendak melunasi utang di bank, Olivia mendapati rumahnya yang menjadi jaminan ternyata sudah dilelang secara sepihak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News