Demo Buruh di Surabaya, Tolak UU Cipta Kerja Hingga PP 85/2021
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bertepatan dengan Hari Pahlawan, sebanyak 500 buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu (10/11).
Mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah tuntutan dilayangkan. Salah satunya, soal penolakan Omnibus Law atau UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review.
"Ke depan, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan UU Cipta Kerja," kata Sekretaris KSPI Provinsi Jawa Timur, Jazuli.
Selain isu ketenagakerjaan, demonstran juga turut melakukan aksi solidaritas menyangkut kesejahteraan nelayan.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap PP 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Jazuli menerangkan para nelayan tradisional menjerit dengan besaran tarif PNBP antara 5-1.000 gross ton (GT)
"Kapal jenis 5-1.000 GT dikenakan PNBP sedikitnya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per tahun," ujar Jazuli.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, para buruh melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News