Pemerintah Perketat Disiplin ASN Lewat Sistem Pengawasan Elektronik

Sabtu, 23 Januari 2021 – 23:00 WIB
Pemerintah Perketat Disiplin ASN Lewat Sistem Pengawasan Elektronik - JPNN.com Jatim
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga mengawasi tindakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin.

Selain itu, I'DIS didesain sebagai upaya pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

Begitu juga meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya.

Sistem terintegrasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK BKN.

Adapun sasaran I'DIS untuk menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses sanksi disiplin, dan membangun norma disiplin ASN.

"Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai," ujar Paryono.

Dengan sistem tersebut menurut Paryono, akan berdampak pada sejumlah hal seperti efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin YANG terdata secara cepat dan terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional. (esy/jpnn)

Pemerintah bakal kian mendisiplinkan ASN dengan membuat sistem pengawasan elektronik.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News