Pemerintah Perketat Disiplin ASN Lewat Sistem Pengawasan Elektronik

Sabtu, 23 Januari 2021 – 23:00 WIB
Pemerintah Perketat Disiplin ASN Lewat Sistem Pengawasan Elektronik - JPNN.com Jatim
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan aturan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Upaya tersebut bakal direalisasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).

Sistem I’DIS dibuat guna mendukung surat edaran nomor 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Plt Karo Humas BKN, Paryono, mengatakan sistem yang disusun Kedeputian Bidang ini bisa diakses melalui laman BKN.

"Sistem I'DIS ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Paryono, Sabtu (22/12021).

Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPAN-RB di bawah pengawasan presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Paryono menjelaskan, pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Pemerintah bakal kian mendisiplinkan ASN dengan membuat sistem pengawasan elektronik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News