Dua RHU Surabaya ini Berani Sekali Langgar Aturan, Satpol PP Tegur Keras
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya memberi teguran pada dua pemilik atau pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kota setempat.
"Dua RHU itu ditegur karena telah melanggar pakta integritas berupa jam operasional," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (1/11).
Eddy memaparkan pelanggaran dua RHU itu berdasarkan dari temuan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafiin yang memantau sejumlah RHU di Kota Surabaya pada Sabtu (30/10) malam hingga Minggu (31/10) dini hari.
"Kami akan menindak tegas dua RHU tersebut jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," terangnya.
Menurut Eddy, pihaknya kemungkinan akan menutup dua RHU tersebut dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.
"Jadi, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan karena melanggar. Pemkot sudah beri izin hanya buka sampai pukul 24.00 WIB," paparnya.
Maka dari itu, tambah Eddy, seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar dan mematuhi aturan.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyebutkan jika pihaknya menyayangkan masih ada RHU yang melanggar jam operasional.
Satpol PP Kota Surabaya memberi teguran pada dua pemilik atau pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kota setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News