Disinyalir Ada RHU di Surabaya dengan Izin Kedaluwarsa Nekat Buka, Siap-Siap

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya diminta mengecek ulang operasional rumah hiburan umum (RHU) menyusul mulai banyaknya tempat usaha tersebut yang buka setelah adanya relaksasi.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menerima informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis, tetapi tetap nekat buka.
"Pemkot jangan pandang bulu, kalau RHU izinnya habis, ya, harus tutup dahulu biar tiada saling iri," kata dia, Senin (1/11).
Budi pun menyambut positif tempat RHU dan destinasi pariwisata di Surabaya kini diizinkan beroperasi kembali dengan prokes ketat.
Hal tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi COVID-19.
"Tentunya, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengelola, maupun penanggungjawab RHU," ujar dia.
Salah satu aturan yang ditekankan, yakni seputar jam operasional.
"Kalau buka siang, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Jika mulai dari petang, 18.00 WIB maka terakhir buka jam 24.00 WIB," tutur dia.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menerima informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis, tetapi tetap nekat buka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News