Disinyalir Ada RHU di Surabaya dengan Izin Kedaluwarsa Nekat Buka, Siap-Siap

Senin, 01 November 2021 – 16:08 WIB
Disinyalir Ada RHU di Surabaya dengan Izin Kedaluwarsa Nekat Buka, Siap-Siap - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas Satpol PP menyegel salah satu RHU yang melanggar PPKM di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya diminta mengecek ulang operasional rumah hiburan umum (RHU) menyusul mulai banyaknya tempat usaha tersebut yang buka setelah adanya relaksasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menerima informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis, tetapi tetap nekat buka.

"Pemkot jangan pandang bulu, kalau RHU izinnya habis, ya, harus tutup dahulu biar tiada saling iri," kata dia, Senin (1/11).

Budi pun menyambut positif tempat RHU dan destinasi pariwisata di Surabaya kini diizinkan beroperasi kembali dengan prokes ketat.

Hal tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi COVID-19.

"Tentunya, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengelola, maupun penanggungjawab RHU," ujar dia.

Salah satu aturan yang ditekankan, yakni seputar jam operasional.

"Kalau buka siang, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Jika mulai dari petang, 18.00 WIB maka terakhir buka jam 24.00 WIB," tutur dia.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono menerima informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis, tetapi tetap nekat buka.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia