Berikut 7 Saksi Tambahan yang Dipanggil KPK Untuk Tersangka Bupati Probolinggo
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Penerimaan uang oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan pemkab terus didalami KPK.
Terbaru pada Kamis (21/10), KPK memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Puput dan kolega dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Seluruh saksi hadir dan ditanyai soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan penjabat kepala desa dan juga mutasi jabatan di pemkab," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/10).
Tujuh saksi tersebut, antara lain,
1. Edy Suryanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo),
2. Puja (Camat Besuk, Kabupaten Probolinggo),
3. Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan, Kabupaten Probolinggo),
4. Imam Syafii (Camat Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo),
5. Heri Sulistyanto (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo),
6. Zulfikar Imawan Hir (wiraswasta), dan
7. Ponirin (camat).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
KPK terus mendalami penerimaan uang oleh Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News