Lapor Masalah THR, Warga Jawa Timur Bisa Lewat Daring, Simak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Jawa Timur yang ingin mengadukan masalah tunjangan hari raya (THR) bisa dilakukan secara berani.
Layanan pengaduan melalui bit.ly/PelayananTHRJatim2021 atau situs disnakertrans.jatimprov.go.id.
Masyarakat tidak perlu mengisi formulir, seperti nama pelapor, perusahaan, permasalahan, dan lain-lain.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo juga siapkan 55 posko pengaduan THR.
"Posko pengaduan berita terkenal di 16 balai latihan kerja (BLK) Jawa Timur dan 38 kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten / kota," ungkapnya, Selasa (27/4).
Posko pengaduan THR dibuka pada 27 April-20 Mei 2021 dengan waktu operasional setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
"Khusus Jumat, ada penambahan waktu 30 menit jadi sampai pukul 15.30 WIB," imbuh Himawan.
Posko tersebut menerima pekerja yang belum menerima THR sampai seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Masyarakat Jawa Timur bisa mengadukan masalah THR secara daring. Berikut caranya:
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News