PWNU Jatim Berfatwa Uang Kripto Haram Hukumnya, Gus Fahrur: Spekulatif
Kripto berbeda pula dengan saham. Bagi Gus Fahrur, dalam permainan saham yang diperjualbelikan ialah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilainya sudah jelas, yakni bergantung pada profit perusahaan itu.
"Kalau saham itu hak kepemilikan di sebuah perusahaan. Selama perusahaan masih ada, saham itu melekat," ucap dia.
Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada pelbagai jenis. Untuk itu, dibutuhkan kajian mendalam guna menindaklanjuti fatwanya.
"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak. Namun, yang mengandung unsur spekulatif itu tidak boleh," imbuh dia.
Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut alasan diterbitkannya fatwa PWNU Jatim yang mengharamkan uang kripto dan sejenisnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News