Gugatan Rhoma Irama Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, Pakar Hak Cipta: Hukumnya Kurang Jelas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum dan Hak Cipta Rachmat Idisetyo ikut mengomentari penolakan gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama kepada PT Sandi Record soal pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Rachmat, penyusunan undang-undang tentang hak cipta sudah bagus dan lengkap.
Namun, turunan peraturan soal hak cipta di tingkat pemerintah maupun menteri memiliki kekurangan dalam hal implementasi.
"Maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham,” ujar Rachmat, Senin (26/4).
Pria kelahiran 1972 itu menilai undang-undang hak cipta memunculkan multitafsir, khususnya soal fiksasi atau sering disebut mengopi sebuah karya lagu.
Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar.
"Atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan, dan dikomunikasikan melalui perangkat apapun," ungkapnya.
Baca Juga:
Khusus untuk kasus Rhoma Irama dan PT Sandi Record, pihak dapur rekaman sudah membayarkan sejumlah royalti, sehingga memiliki hak untuk mengomersilkan sebuah lagu.
“Oleh sebab itu, melalui perkara hukum yang terjadi antara pihak Rhoma Irama dan PT Sandi Record bisa menjadi pelajaran bagi penggiat musik di Indonesia,” kata Rachmat Idisetyo. (mcr6/antara/jpnn)
Pakar Hukum dan Hak Cipta mengomentari penolakan gugatan Rhoma Irama kepada PT Sandi Record soal pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News