Bandara Juanda Wajibkan Penumpang Tes PCR, Ada Aturan Baru Lainnya Juga, Simak!

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:07 WIB
Bandara Juanda Wajibkan Penumpang Tes PCR, Ada Aturan Baru Lainnya Juga, Simak! - JPNN.com Jatim
Tes PCR menjadi salah satu syarat perjalanan wajib yang dimiliki pengguna jasa angkutan pesawat udara di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Tes PCR menjadi salah satu syarat perjalanan wajib yang dimiliki pengguna jasa angkutan pesawat udara di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Syarat wajib tersebut mulai diberlakukan mulai Minggu (24/10).

"Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021," ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar di Sidoarjo, Sabtu (23/10).

Sebagaimana diketahui, SE Nomor 21 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sisyani memaparkan aturan baru tersebut telah disosialisasikan pada Kamis (21/10) kemarin.

"Jadi, pada Minggu (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda sudah harus wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam," terangnya.

Sementara, lanjut dia, selama tiga hari, yakni dari 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya.

"Artinya, Sabtu ini merupakan batas akhir syarat perjalanan dengan antigen," paparnya.

Sisyani juga menambahkan terkait aturan yang sesuai SE terbaru Kemenhub. Salah satunya, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

Tes PCR menjadi salah satu syarat perjalanan wajib yang dimiliki pengguna jasa angkutan pesawat udara di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News