199 RHU di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Para Pengunjung Harap Perhatikan ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 03:14 WIB
Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan. (antara/mcr17/jpnn)
Sebanyak 199 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya mulai diperbolehkan beroperasi.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News