199 RHU di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Para Pengunjung Harap Perhatikan ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 03:14 WIB
199 RHU di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Para Pengunjung Harap Perhatikan ini - JPNN.com Jatim
Pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat penandatangan pakta integritas pembukaan RHU di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan. (antara/mcr17/jpnn)

Sebanyak 199 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya mulai diperbolehkan beroperasi.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News