Puluhan Pemandu Lagu RHU di Surabaya Ditertibkan Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan karyawan dan pengunjung salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satpol PP, Jumat.
Karyawan yang banyak merupakan pemandu lagu tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar aturan PPKM level 3.
Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful Ikhsan mengatakan, puluhan orang yang bekerja di Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa tersebut tidak patuhi prokes.
RHU Resto136 itu juga melanggar aturan PPKM yakni larangan semua RHU beroperasi.
"Memang sudah lama tempat itu sering melanggar prokes, makanya hari ini kami tertibkan," ujar Saiful.
Mereka yang ditahan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda uang senilai Rp150 ribu.
Sementara untuk pemilik resto dikenai denda Rp5 juta. Selain itu, resto akan disegel terlebih dahulu. Hal tersebut sudah sesuai kebijakan yang berlaku.
Ia mengatakan pihaknya akan mendatangkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan tes usap pada puluhan orang tersebut.
"Kalau postif Covid-19, langsung dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pemilik Resto 136 Andika. (antara/mcr17/jpnn)
Puluhan pemandu lagu dan pengunjung salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satpol PP, Jumat.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News