Puluhan Pemandu Lagu RHU di Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Sabtu, 04 September 2021 – 08:40 WIB
Puluhan Pemandu Lagu RHU di Surabaya Ditertibkan Satpol PP - JPNN.com Jatim
Puluhan pemandu lagu dan pengunjung RHU di Surabaya diamankan Satpol PP, Jumat (3/9/2021). Meraka diamankan karena dinilai melanggar aturan PPKM level 3. (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan karyawan dan pengunjung salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satpol PP, Jumat.

Karyawan yang banyak merupakan pemandu lagu tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar aturan PPKM level 3.

Kasi Pengawasan dan Plt Kasi Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Saiful Ikhsan mengatakan, puluhan orang yang bekerja di Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa tersebut tidak patuhi prokes.

RHU Resto136 itu juga melanggar aturan PPKM yakni larangan semua RHU beroperasi. 

"Memang sudah lama tempat itu sering melanggar prokes, makanya hari ini kami tertibkan," ujar Saiful.

Mereka yang ditahan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda uang senilai Rp150 ribu.

Sementara untuk pemilik resto dikenai denda Rp5 juta. Selain itu, resto akan disegel terlebih dahulu. Hal tersebut sudah sesuai kebijakan yang berlaku.

Ia mengatakan pihaknya akan mendatangkan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan tes usap pada puluhan orang tersebut.

"Kalau postif Covid-19, langsung dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi mandiri," ujarnya.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pemilik Resto 136 Andika. (antara/mcr17/jpnn)

 
Puluhan pemandu lagu dan pengunjung salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satpol PP, Jumat.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News