Jual Burung Cendrawasih, M Diamankan Polisi Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021 – 01:20 WIB
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang akan dia terima yakni penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (antara/mcr17/jpnn)
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengamankan tersangka M, warga Krian, Sidoarjo atas kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News