Jual Burung Cendrawasih, M Diamankan Polisi Sidoarjo

Selasa, 19 Oktober 2021 – 01:20 WIB
Jual Burung Cendrawasih, M Diamankan Polisi Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Barang bukti satwa liar yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo. (ANTARA/Indra)
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang akan dia terima yakni penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (antara/mcr17/jpnn)
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengamankan tersangka M, warga Krian, Sidoarjo atas kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News