Lagi PPKM, Kafe di Malang Bikin Pertunjukan DJ, Polisi Langsung Layangkan Teguran
Rabu, 29 September 2021 – 22:20 WIB
Sementara mengenai sanksi, menurut Syabain, hal iti merupakan ranah dari Satpol PP Kota Malang.
"Sanksi mereka nanti adalah kewenangan Satpol PP. Kami berusaha untuk melakukan pendekatan agar bagaimana dari pengelola bisa patuh terhadap PPKM," tandasnya.
Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dengan pengunjung maksimal 25-50 persen untuk penerapan protokol kesehatan. (antara/mcr17/jpnn)
Sebuah Kafe di Kota Malang mendapat teguran dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat karena telah melanggar aturan PPKM yakni membuat kerumunan..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News