Dalami Adanya Pemberian Uang Syarat Jadi Kades di Probolinggo, KPK Periksa Empat Saksi ini
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pemberian sejumlah uang sebagai syarat menjadi kepala desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (21/9) tersebut melibatkan empat saksi yaitu Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, dan Pitra Jaya Kusuma sebagai ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
"Empat saksi ini hadir untuk memberikan konfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain diminta keterangan terkait dugaan suap itu, lanjut Ali, empat saksi tersebut juga dimintai konfirmasi mengenai usulan hingga pelantikan kepala desa harus disetujui oleh tersangka Hasan Aminuddin (HA).
Tanda persetujuan itu berupa parad dari HA sebagai representasi dari tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Seperti diketahui, PTS dan HA serta sejumlah ASN Kabupaten Probolinggo sudah ditetapkan oleh KPK terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. (antara/mcr17/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pemberian sejumlah uang sebagai syarat menjadi kepala desa di Probolinggo
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News