Kasus Bupati Probolinggo, KPK Selidiki Tahapan Pengusulan Kepala Desa
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa yang turut melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terus berjalan.
KPK sebelumnya menjelaskan Kabupaten Probolinggo sedianya akan menggelar pemilihan kades (pilkades) serentak tahap II pada 27 Desember 2021, namun kemudian mengalami pengunduran jadwal.
Padahal pada 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa itu, maka akan diisi pejabat sementara dari para ASN di Pemkab Probolinggo.
Terkait dengan nama-nama yang diusulkan dilakukan melalui camat.
Terbaru, KPK tengah mendalami tahapan pengusulan nama dalam jual beli jabatan kepala desa tersebut.
Pada Rabu (8/9), komisi antirasuah memeriksa lima orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo dan kawan-kawan.
"Penyidik meminta keterangan, salah satunya terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi penjabat kepala desa," kata Plt. Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/9).
Kelimanya ialah tersangka ASN yang merupakan pemberi suap, yaitu Mawardi (MW), Ali Wafa (AW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), dan Jaelani (JL).
Berikut progres penyidikan KPK soal kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa yang turut melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News