Masa Penahanan Bupati Probolinggo Cs Diperpanjang 40 Hari, Ada Apa?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/9).
Ali mengatakan lima tersangka diperpanjang penahanannya terhitung sejak 20 September sampai 29 Oktober 2021.
Mereka, antara lain, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput.
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Ridwan (MR) sebagai ASN/Camat Paiton, dan Sumarto (SO),ASN.
Lalu, 17 tersangka lainnya yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo diperpanjang pula penahanannya terhitung sejak 24 September sampai 2 November 2021.
Mereka, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Berikutnya, Nurul Huda (NH), Hasan (HS), Sugito (SO), Sahir (SR), Samsuddin (SD), dan Maliha (MI).
KPK memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo .
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News