Sudah Ada 132 Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Sepanjang 2021, Satu Masinis Jadi Korban
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pelemparan batu terhadap kereta api marak terjadi di sejumlah daerah. Pada Januari hingga Agustus 2021 sudah terjadi 132 kasus pelemparan.
Hal itu membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) sangat mengecam keras aksi pelemparan batu tersebut.
VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api tersebut.
"Tindakan itu akan dapat membahayakan penumpang dan petugas. Kami akan proses hukum tindakan macam itu," tegasnya.
Karena tindakan macam itu, lanjut Joni, seorang pada Agustus 2021 lalu seorang masinis harus mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan.
"Aksi macam ini sudah ada hukuman pidananya, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Di Pasal 194 ayat 1 diatur kalau ada pidana penjara bagi pelaku paling lama 15 tahun," terang Joni.
Selain itu, kalau sampai dari kasus pelemparan batu tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Jadi kami mohon masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya," tandasnya.
Pelemparan batu terhadap kereta api marak terjadi di sejumlah daerah. Pada Januari hingga Agustus 2021 sudah terjadi 132 kasus pelemparan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News