Bagi Penumpang KA Lokal, Berikut Ketentuan Baru PT KAI Daop 8 Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bagi calon penumpang kereta api lokal dari sejumlah stasiun wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya kini cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi, tanpa lagi memakai surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau bentuk keterangan lainnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memaparkan pemberlakuan sertifikat vaksinasi menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub 69/2021.
"STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi prasyarat bagi pelanggan KA lokal," kata Luqman, Senin (13/9).
Dia mengatakan ketentuan tersebut berlaku mulai 14 September 2021 dan memastikan penumpang seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik jarak jauh ataupun lokal telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek petugas sebelum naik kereta. Data akan otomatis muncul pada layar komputer boarding," ujar dia.
Luqman menuturkan PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, sehingga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi calon pelanggan," tutur Luqman.
Sementara untuk KA jarak jauh, selain sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ada perubahan persyaratan bagi penumpang KA lokal dari stasiun wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News