KAI Ingatkan Pelanggan Wajib Taati Aturan Barang Bawaan, Sebegini Batas Maksimalnya

Senin, 01 April 2024 – 16:57 WIB
KAI Ingatkan Pelanggan Wajib Taati Aturan Barang Bawaan, Sebegini Batas Maksimalnya - JPNN.com Jatim
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan calon pelanggan yang hendak mudik tahun 2024 menggunakan kereta api harus mentaati terkait aturan barang bawaan/ bagasi. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan calon pelanggan yang hendak mudik menggunakan kereta api untuk menaati aturan barang bawaan/ bagasi.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief menjelaskan pelanggan boleh membawa bagasi sampai dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” kata dia, Senin (1/4).

Luqman mengatakan barang bawaan harus diletakan di rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk maupun di tempat lain.

“Asalkan tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta,” ujarnya.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

Selain itu, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan/ bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun WhatsApp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan.

Para calon penumpang kereta api diimbau untuk menaati aturan terkait dengan barang bawaan atau bagasi sebagai berikut
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News