Penumpang KA Lokal yang Beli Tiket Langsung, Sekarang Wajib Cantumkan NIK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bagi penumpang KAI lokal terutama Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya yang akan melakukan pembelian tiket secara langsung atau go-show diwajibkan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Rabu menjelaskan tujuan penetapan tersebut demi memberikan rasa aman, nyaman serta kemudahan dalam pelayanan tiket go-show KA lokal.
"Kalau sebelumnya beli tiket langsung tidak perlu mencantumkan NIK, melainkan hanya menunjukkan KTP pada petugas loket, sekarang harus dicantumkan," tuturnya.
Luqman mengatakan jika NIK tidak dicantumkan maka tiket kemungkinan tak bisa tercetak.
"Maka dari itu ditekankan NIK harus dicantumkan," jelas Luqman
Sementara itu, untuk syarat lain menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini belum ada perubahan.
Menurut Luqman aturan masih tetap seperti sebelumnya yakni mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Bagi penumpang KAI lokal Daop 8 Surabaya yang akan beli tiket langsung wajib cantumkan NIK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News